Informasi yang tertera di bawah ini akurat dan sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.
Indonesia kini menghadapi babak baru masa tanggap pandemi Covid-19. Beberapa wilayah di tanah air tercatat mengalami penurunan angka kasus baru, bahkan nihil selama beberapa hari. Hal ini pun menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menerapkan kenormalan baru di wilayahnya.
Salah satu contohnya adalah DKI Jakarta. Setelah 13 minggu menerapkan PSBB, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah dengan meneruskan PSBB namun dengan masa transisi yang akan berjalan hingga akhir Juni nanti. Konsekuensinya, beberapa bidang aktivitas masyarakat pun akan dibuka secara bertahap.
P.S. Simak informasi selengkapnya tentang PSBB transisi DKI Jakarta di halaman ini.
Salah satu poin penting dari PSBB transisi ini adalah dibukanya kembali restoran dan kedai makan. Artinya, kita bisa kembali makan di luar setelah sekian lama. Namun, perlu diingat bahwa virus corona masih mengancam. Untuk menanggapi kondisi ini, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merilis sejumlah panduan bagi pemilik restoran dan konsumen yang akan makan di tempat (dine in).
Panduan makan di tempat (dine in)
- Tamu yang datang ke restoran harus selalu mengenakan masker, kecuali saat makan dan minum.
- Suhu tubuh tamu akan dicek di depan pintu masuk dan tidak diizinkan masuk restoran jika suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Tamu harus menggunakan hand sanitizer sebelum duduk di meja yang tersedia.
- Tamu anak-anak akan diawasi secara khusus oleh karyawan restoran
Panduan untuk karyawan restoran
- Wajib mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
- Menggunakan hand sanitizer setiap kali menyentuh uang tunai atau melakukan kontak dengan orang lain.
- Karyawan dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius atau bergejala flu harus dipulangkan atau dirujuk ke dokter.
- Wajib mengenakan masker dan sarung tangan.
- Seragam kerja hanya dikenakan di restoran.
- Dilarang mengenakan seragam kerja di luar restoran.
Panduan operasional
- Jarak minimal antar meja adalah 1 meter.
- Menyediakan hand sanitizer di area pintu masuk dan kasir.
- Menyediakan termometer tanpa kontak untuk mengukur suhu tubuh karyawan sebelum bekerja.
- Membersihkan permukaan yang sering kontak dengan tamu dengan disinfektan secara berkala.
- Alat makan tidak boleh diletakkan di atas meja sebelum ada tamu.
- Alat makan yang tidak digunakan harus segera di cuci dan tisu makan yang tidak digunakan harus dibuang.
- Keranjang alat makan harus disanitasi setelah digunakan.
- Bumbu pelengkap hanya boleh disajikan jika diminta oleh tamu.
- Restoran harus menyediakan penanda jarak minimal 1 meter untuk antrian.
- Disarankan menggunakan pembayaran non tunai. Pembayaran tunai harus dilakukan menggunakan alas terpisah.
- Disarankan menerapkan sistem pengambilan makanan tanpa kontak.
- Restoran harus menyediakan area tunggu pengambilan makanan dengan penanda jarak antrian 1 meter.
