icon
article-hero

Panduan Lengkap untuk Bepergian dengan Pesawat di Indonesia Selama Pandemi

avatar-name

Tiara •  Jun 05, 2020

Informasi yang tertera di bawah ini akurat dan sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Sudah ingin bepergian dengan pesawat lagi? Jangan lupa cek dulu apakah kamu sudah memenuhi syarat naik pesawat dan punya dokumen yang dibutuhkan untuk naik pesawat. Selain pariwisata, industri lain yang turut terdampak oleh panemi Covid-19 adalah penerbangan. Pembatasan dan pelarangan terbang pun terjadi di berbagai negara untuk memutus penyebaran Covid-19, tak terkecuali di Indonesia. Beberapa kebijakan terkait penerbangan pun telah diambil dalam 3 bulan belakangan, mulai dari penutupan bandara, pembatasan rute, hingga pembatalan penerbangan.

Kita pun masih ingat hari di mana bandara Soekarno Hatta dibanjiri oleh para calon penumpang yang mengantri. Setelah diusut, ternyata antrian itu terjadi akibat prosedur kesehatan dan administrasi baru yang diterapkan di bandara. Sebagai panduan, kami telah merangkum update terkini seputar prosedur penerbangan di Indonesia!

Catatan: Prosedur dan peraturan yang diterapkan diambil berdasarkan peraturan pemerintah dan asosiasi penerbangan. Supaya lebih aman, cek kembali kepada maskapai atau bandara tujuan sebelum kamu melakukan perjalanan.

1. Calon penumpang yang diizinkan terbang

Selama periode masa tanggap Covid-19, tidak semua orang diizinkan untuk bepergian dengan pesawat. Untuk penerbangan domestik, ada beberapa kategori orang yang boleh terbang, yaitu:

  • Orang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta yang menangani percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukung, serta fungsi ekonomi penting.
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
  • orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
  • Repatriasi untuk pemulangan WNA, pekerja migran Indonesia, WNI pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.

Sementara untuk penerbangan internasional keluar dari Indonesia, aturannya mengacu pada otoritas negara tujuan dan IATA.

2. Dokumen yang harus dilengkapi

Tidak serta merta terbang, orang yang memiliki izin tersebut pun harus melengkapi diri dengan sejumlah dokumen. Dokumen ini nantinya akan diperiksa di bandara (inilah yang membuat antrian menjadi panjang kemarin). Kelengkapannya bisa berbed tergantung status dan keperluan dari calon penumpang. Namun secara umum, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 persyaratan dokumennya meliputi:

  • Surat tugas bagi pegawai pemerintahan yang disebutkan pada poin pertama yang ditandatangani oleh pejabat setingkat minimal eselon 2 atau direksi.
  • Surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil uji tes PCR (swab) negatif yang berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan atau hasil rapid test negatif yang berlaku maksimal 3 hari.
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/desa setempat bagi orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
  • KTP atau tanda pengenal lain yang sah
  • Melaporkan rencana perjalanan

Surat keterangan rujukan rumah sakit atau surat kematian  harus dimiliki untuk orang yang melakukan perjalanan untuk menjenguk atau melayat keluarga inti. PErhatikan juga kelengkapan khusus bagi setiap kota tujuan. Misalnya, penumpang tujuan Jabodetabek harus memiliki SIKM sesuai Pegub DKI No. 47/2020 dan penumpang tujuan Bali harus memiliki QR Code yang didapatkan dari website Cek Diri Pemprove Bali.

3. Prosedur penerbangan 

Setibanya di bandara, ada sejumlah prosedur yang diterapkan sebelum memasuki pesawat, saat di dalam pesawat, dan saat tiba di bandara tujuan. Menurut keterangan tertulis dari maskapai Citilink, ada 3 tahapan prosedur yang akan diterapkan.

  • Sebelum terbang, kelengkapan dokumen calon penumpang akan diperiksa. Check-in di counter dilakukan dengan menerapkan jarak aman dan disediakan fasilitas web check-in dan mesin self check-in.
  • Selama penerbangan pun diterapkan protokol baru, seperti pengaturan tempat duduk serta diwajibkannya penggunaan masker bagi penumpang dan kru pesawat. Hand sanitizer disediakan di dalam pesawat dan penyajian makanan serta minuman dilakukan dengan cara higienis. Majalah cetak ditiadakan dan diganti dengan majalah elektronik yang dapat diunduh di gadget masing-masing.
  • Setibanya di bandara tujuan, proses turun penumpang dilakukan dengan menerapkan jarak aman, begitu pun saat pengambilan bagasi di area kedatangan.

4. Prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri

Prosedur kedatangan ini diatur sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020. Penumpang yang datang dari luar negeri akan menjalani prosedur kesehatan tambahan berupa wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, serta rapid test bagi yang tidak membawa sertifikat kesehatan dengan hasil PCR negatif yang masih berlaku. Penumpang dengan hasil rapid test non-reaktif akan dikarantina di fasilitas pemerintah atau pihak lainnya hingga hasil tes PCR (jika dilakukan selama karantina) negatif atau rapid test kedua yang dilakukan pada 7-10 hari setelah karantina non-reaktif. Jika hasil rapid test reaktif, penumpang akan dirujuk ke RS Darurat atau rumah sakit rujukan.

5. Prosedur refund tiket pesawat

Bagi kamu yang harus membatalkan perjalanan karena pandemi, kamu bisa mengembalikan (refund) tiket sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai atau agen perjalanan. Secara umum, refund tiket pesawat diberikan dalam bentuk voucher. Calon penumpang bisa mengajukan refund  melalui beberapa cara, baik itu lewat email, telepon, maupun mengontak agen perjalanan tempatnya memesan tiket.

Perhatikan kembali syarat dan ketentuannya karena bisa saja berbeda antara satu maskapai atau agen perjalanan dengan yang lainnya. Klik tautan untuk melihat prosedur lebih lengkap untuk Garuda Indonesia, Air Asia, Lion Air, dan Citilink.

Itulah 5 hal yang harus kamu ketahui soal kondisi dan persyaratan terbaru untuk bepergian dengan pesawat di Indonesia. Ingat, hanya bepergian jika kamu sudah memenuhi persyaratan dan bersedia untuk menjalani prosedur di atas. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tanah air.

Simak juga informasi lain terkait perkembangan terbaru soal pariwisata di Indonesia dengan membaca artikel berikut:

Breaking News: PSBB Jakarta Masuki Babak Baru dengan Masa Transisi

3 Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Kamu Bisa Masuk Wilayah Bali

8 Destinasi Wisata di Indonesia yang Akan Segera Buka Kembali