icon
article-hero

4 Langkah Mudah untuk Pembuatan E-paspor Mandiri

avatar-name

Tiara •  Jun 01, 2020

Informasi yang tertera di bawah ini akurat dan sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Mari siapkan liburan kita berikutnya dengan mempelajari cara membuat e-paspor! Sambil menunggu kondisi kembali aman untuk traveling, coba periksa dan rapikan kembali dokumen perjalanan yang kamu miliki, termasuk paspor. Kalau ternyata masa berlaku paspor kamu sudah atau sebentar lagi habis, mungkin inilah saatnya untuk beralih ke paspor elektronik atau e-paspor. ?

Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri. Paspor elektronik sendiri telah berlaku di Indonesia sejak tahun 2013 lalu.

Perbedaan e-paspor dengan paspor biasa

Secara fisik, tidak ada perbedaan yang mencolok antara paspor biasa dengan paspor elektronik. Ukuran, warna, dan jumlah halamannya sama. Perbedaannya adalah pada e-paspor terdapat gambar chip di sampul depan bagian bawah.  Chip ini berfungsi sebagai medium penyimpanan identitas pemegang paspor tersebut.

Data yang tersimpan dalam e-paspor pun lebih lengkap. Jika pada paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor, maka tidak demikian dengan e-paspor. Dalam chip tersebut juga tersimpan data biometrik wajah dan sidik jari. Data biometrik inilah yang akan dipindai oleh pihak imigrasi saat seseorang tiba di bandara luar negeri.

Perbedaan lainnya adalah di biaya pembuatannya (lebih lengkap di bawah).

Kelebihan e-paspor

Sebelum membahas cara membuat e-paspor, pahami dulu kelebihannya. E-paspor memang memiliki sejumlah kelebihan jika dibandingkan dengan paspor biasa. Pertama, datanya lebih akurat dan lengkap karena terekam di dalam chip, termasuk informasi biometrik.  Dengan demikian, kamu pun bebas dari antrian panjang proses imigrasi di bandara karena kamu hanya perlu memindai paspor di autogate. Praktis kan?

Selama 7 tahun belakangan, semakin banyak orang yang beralih ke e-paspor. Alasannya beragam, salah satunya adalah karena pemegang e-paspor biasanya lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan ke suatu negara. Meskipun pemegang e-paspor yang mengajukan visa tetap harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, data yang lebih akurat dan valid dalam chip e-paspor menjadi faktor pendukung untuk melancarkan persetujuan visa.

Oh iya, Jepang pun membebaskan visa bagi pemegang e-paspor Indonesia. Lumayan kan, bisa menghemat biaya perjalanan. ? Selain itu, e-paspor juga sulit dipalsukan, lagi-lagi karena chip berisi data identitas yang tertanam di dalamnya.

P.S Sambil membuat e-paspor, catat dulu itinerary ramah Muslim untuk menjelajahi Jepang nanti!

Lokasi pembuatan e-paspor

Hingga artikel ini dipublikasikan, pendaftaran e-paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I, yakni di Jakarta, Surabaya, dan Batam. Berikut adalah daftar lokasinya:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Dokumen yang harus disiapkan

Kelengkapan dokumen administrasi pun menjadi bagian tak terpisahkan dari cara membuat e-paspor. Jadi, jangan lupa siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini.

  1. KTP elektronik
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran / akta perkawinan / ijazah / buku nikah / surat baptis
  4. Paspor biasa lama (jika sudah ada)
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan (untuk pemohon yang berasal dari luar kota Jakarta, Batam, dan Surabaya yang ingin mengajukan e-paspor di kota tersebut)
  6. Lembar pernyataan paspor baru dan materai

Siapkan dokumen asli dan fotokopiannya dalam ukuran A4 (jangan digunting ya!).

#HHWT Tip: Lihat semua format dokumen dan unduh surat pernyataan yang kamu butuhkan di halaman ini!

Cara membuat e-paspor

1. Daftarkan diri secara online

Untuk mengajukan permohonan pembuatan e-paspor, kamu harus mendaftar dulu secara online lewat aplikasi Android Layanan Paspor Online atau halaman antrian pendaftaran paspor. Ikuti langkah-langkah pendaftarannya, lalu pilih kantor imigrasi tujuan, tanggal, dan waktu untuk datang untuk datang ke sana.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

Sekarang saatnya untuk datang ke Kantor Imigrasi yang kamu pilih. Datanglah lebih awal untuk mengantisipasi keterlambatan atau antrian yang membludak. Jangan gunakan baju berwarna putih karena nanti akan ada sesi foto dan latar belakangnya berwarna putih. ?

Bawa semua dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopiannya dan bawa juga pulpen berwarna hitam untuk mengisi formulir di kantor imigrasi nanti. Sesampainya di sana, tunjukkan nomor antrian kepada petugas dan kamu akan diberikan formulir untuk diisi. Setelah (atau sambil) mengisinya, mengantrilah untuk dilakukan pengecekan formulir dan dokumen. Jika persyaratan sudah lengkap, kamu akan diberi nomor antrian untuk sesi wawancara dan foto.

3. Membayar biaya pembuatan e-paspor

Setelah selesai wawancara dan foto, kamu akan mendapatkan Bukti Pengantaran Pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di bukti tersebut. Setelah membayar, kamu tinggal menunggu proses pembuatan paspor yang biasanya memakan waktu sekitar 4-10 hari kerja.

Ada beberapa jenis e-paspor dengan biaya yang berbeda-beda pula. Namun, yang biasanya diambil adalah e-paspor 24 halaman dan 48 halaman. Setiap pembuatan e-paspor akan dikenakan biaya sesuai pilihan ditambah biaya jasa penggunaan sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Berikut adalah rincian jenis dan harganya:

  • E-paspor untuk WNI Perorangan Rp 350.000 (24 halaman) dan Rp 600.000(48 halaman)
  • E-paspor pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Rp 400.000 (24 halaman) dan Rp 800.000 (48 halaman)
  • E-paspor pegganti yang hilang/rusak disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000 (24 halaman) dan Rp 600.000 (48 halaman)
  • Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.000

4. Pengambilan e-paspor

Kamu akan menerima notifikasi via SMS ketika e-paspor sudah jadi. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran, KTP elektronik dan Tanda Terima Permohonan Paspor. Pengambilannya juga bisa diwakilkan olehkeluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa KK asli. Bisa juga diwakilkan oleh orang lain dengan menyertakan surat kuasa saat pengambilan.

Sekarang, kamu sudah mengerti cara membuat e-paspor dan bisa mengajukannya sendiri tanpa harus bergantung kepada jasa calo.

P.S. Kamu juga bisa melihat pengalaman Awi Willyanto yang mempraktekkan cara membuat e-paspor dengan menonton video di atas!

Jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan dan jarak aman ketika kamu harus pergi ke kantor imigrasi untuk membuat e-paspor. Pastikan pula semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan memenuhi syarat. Dengan demikian, kamu bisa mengurusnya dengan lancar.