icon
article-hero

3 Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Kamu Bisa Masuk Wilayah Bali

avatar-name

Tiara •  May 28, 2020

Informasi yang tertera di bawah ini akurat dan sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Provinsi Bali merilis syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengunjung ketika akan memasuki wilayah Bali. Peraturan yang mulai berlaku hari Kamis (28/5) ini menyatakan ada 3 dokumen yang harus dimiliki setiap orang yang akan masuk ke Bali.

1. QR Code dari situs Cek Diri Pemprov Bali

Pengunjung yang datang ke Bali dengan pesawat diwajibkan mengisi formulir cek diri yang disediakan oleh Pemprov Bali secara online di halaman Sistem Informasi Kewaspadaan Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.

Situs yang dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan mencatat identitas pribadi pengunjung, penjamin, serta riwayat perjalanan yang pernah dilakukan oleh pengunjung tersebut.

Setelah mengisi formulir, pengunjung akan menerima QR Code yang harus ditunjukkan kepada petugas saat memasuki wilayah Bali.

2. Surat keterangan bebas Covid-19

Pengunjung harus menunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang dengan masa berlaku 7 hari dari saat pengunjung memasuki wilayah Bali kepada petugas. Ada sedikit perbedaan antara pengunjung yang masuk lewat jalur udara dan jalur laut.

Surat keterangan bebas Covid-19 bagi pengunjung yang terbang ke Bali harus berasal dari hasil uji tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab. Tesnya pun harus dilakukan di laboratorium pemerintah daerah atau laboratorium yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara pengunjung yang datang lewat jalur laut harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang didapatkan dari hasil uji rapid test yang dilakukan di laboratorium rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah, atau Dinas Kesehatan dan pihak lain yang berwenang.

3. Surat pernyataan tujuan dan penjaminan

Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani Surat Edaran Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan bagi PPDN pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Surat edaran tertanggal 27 Mei 2020 tersebut menyatakan bahwa pengunjung harus melampirkan 2 surat pernyataan tertulis. Surat tersebut adalah pernyataan mengenai tujuan kunjungan ke Bali dan surat pernyataan dari pemberi jaminan selama berada di bali.

Kedua format surat ini bisa diunduh di halaman ini.

Semua pengunjung yang datang ke Bali pada periode ini akan diperiksa dengan ketat. Hal ini pun ditegaskan oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra usai rapat kordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang, Pemkab Banyuwangi, dan pihak terkait lainnya pada Selasa (26/5) lalu.

"Jika tidak bisa menunjukkan atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik," tegasnya seperti yang dimuat di Liputan6, Selasa (26/5) lalu.

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov Bali untuk mengendalikan lalu lintas di pintu masuk dan mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di Bali.

Syarat dan ketentuan ini pun berlaku mulai hari ini, Kamis (28/5) sampai pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Indonesia.