icon
article-hero

Breaking News: PSBB Jakarta Masuki Babak Baru dengan Masa Transisi

avatar-name

Tiara •  Jun 04, 2020

Informasi yang tertera di bawah ini akurat dan sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang status PSBB di wilayah Jakarta. Hal ini disampaikan dalam siaran langsung konferensi video dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6) siang. Adapun terdapat perbedaan dalam perpanjangan status ini, yakni mulai memasuki masa Transisi Fase 1 yang berlangsung hingga akhir Juni mendatang.

Dalam pemaparannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan akan ada 4 bidang kegiatan masyarakat yang akan kembali dibuka secara bertahap selama bulan Juni 2020. Namun, pelonggaran ini tidak berlaku bagi wilayah Kelurahan di DKI Jakarta yang menyandang status zona merah.

Pada masa Transisi Fase 1 ini, ada 4 bidang kegiatan masyarakat yang akan kembali dibuka secara bertahap. Bidang tersebut adalah tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah, tempat kerja dan tempat usaha, kegiatan sosial dan budaya, serta  pergerakan orang menggunakan moda transportasi. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pekan pertama (5-7 Juni 2020)

  • Tempat ibadah dan kegiatan ibadah rutin dan berkelompok kecil (kurang dari 25 orang) kembali bisa dilakukan mulai Jumat (5/6). Dengan catatan tidak melebihi 50% dari total kapasitas tempat ibadah tersebut.
  • Fasilitas olahraga outdoor kembali dibuka dengan syarat jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari total kapasitas.
  • Pergerakan orang menggunakan moda transportasi juga kembali dibuka penuh.
    • Untuk kendaraan pribadi, hanya boleh diisi sebanyak 50% kapasitas kendaraan tersebut,. Namun bagi penumpang yang tercatat dalam 1 Kartu Keluarga diizinkan untuk mengisi 100% kapasitas kendaraannya.
    • Sementara transportasi umum akan kembali beroperasi dengan jadwal dan frekuensi normal, hanya saja kapasitasnya dibatasi menjadi 50%.
    • Taksi online dan taksi konvensional tetap beroperasi dengan mengangkut jumlah penumpang 50% dari total kapasitas kendaraan.

Pekan kedua (8-14 Juni 2020)

  • Sebagian kerja dan tempat usaha akan kembali dibuka secara bertahap sebagai berikut:
    • Perkantoran, rumah makan mandiri, perindustrian, pergudangan, pertokoan retail yang berdiri sendiri, dan layanan pendukung kembali diizinkan beroperasi mulai Senin (8/6) dengan syarat hanya boleh terisi pengunjung sebanyak 50% kapasitas totalnya.
    • UKM binaan Pemprov DKI menyusul dibuka secara bertahap pada akhir pekan atau (13/6) dengan kapasitas maksimal 50%.

  • Kegiatan sosial dan budaya masyarakat di tempat tertutup menyusul dibuka pada pekan kedua.
    • Museum, galeri, dan perpustakaan akan kembali dibuka mulai Senin (8/6) dengan kapasitas maksimal 50% dari normal.
    • Taman, RPTRA, dan pantai kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 50% mulai hari Sabtu (13/6).

  • Pergerakan orang menggunakan moda transportasi pun rencananya akan dibuka secara menyeluruh pada pekan kedua, menyusul beroperasi kembalinya ojek online dan konvensional mulai Senin (8/6) mendatang.

Pekan ketiga (15-21 Juni 2020)

  • Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall yang menjual barang non-makanan menyusul kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari normal.
  • Taman rekreasi indoor  dan outdoor serta kebun binatang menjadi yang terakhir dibuka kembali pada akhir pekan ketiga hari Sabtu (20/6).

Pekan keempat (22-28 Juni 2020)

Pada pekan terakhir ini, keempat bidang tersebut akan beroperasi sepenuhnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 4 bidang yang kembali diizinkan untuk dibuka kembali ini menyusul 11 bidang yang sebelumnya terus beroperasi. Meski telah disusun sedemikian rupa, Anies tetap menyampaikan opsi emergency break policy atau kebijakan penghentian operasional tersebut akan diambil jika di tengah jalan muncul angka yang mengkhawatirkan.

"Nanti di akhir Juni kita akan melakukan evaluasi apakah indikator tadi menunjukkan aman. Bila aman kita bisa meneruskan ke fase 2," ungkapnya.

Selain jadwal pembukaan kembali, Pemprov DKI Jakarta pun mengumumkan protokol kesehatan dan operasional khusus untuk masing-masing sektor. Misalnya saja operasional pasar yang dibatasi hanya 50% dari kapasitasnya, mendorong transakti non-tunai, serta mengatur agar pintu masuk dan keluar berbeda.

"Prinsip seperti ini yang akan kita gunakan di setiap sektor. Harapannya adalah sehat, aman, produktif," tambah Anies.

Kedisiplinan masyarakat pun dianggap menjadi satu faktor penting untuk memutus penyebaran Covid-19 di Jakarta. Anies pun menambahkan, setiap kebijakan yang diambil dan dilakukan dengan disiplin oleh masyarakat akan memberikan dampak yang terlihat 2 hingga 3 minggu kemudian.

"Saatnya kita menengok kembali betapa kedisiplinan itu sangat penting. Angka ini bukan didapat dari kerja satu atau 2 orang tapi dari semuanya," tuturnya.

Setelah 13 minggu menerapkan PSBB, DKI Jakarta akhirnya memasuki babak baru untuk menerapkan kenormalan baru. Sejak PSBB dimulai pada 10 April 2020 lalu, angka laporan kasus baru Covid-19 per hari Provinsi DKI Jakarta memang terus menurun. Transisi Fase 1 ini pun dilakukan setelah melalui kajian empiris berdasarkan data dan analisis yang dilakukan oleh para ahli epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Simak konferensi pers selengkapnya di video Youtube Pemprov DKI Jakarta di atas!

Sambut kabar baik ini dengan tetap menerapkan jarak sosial dan protokol kesehatan. Sambil bersiap, rencanakan saja liburan pertamamu setelah PSBB dengan membaca artikel berikut ini: