Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.
International Air Transport Association (IATA) menyatakan, paspor vaksin segera siap digunakan dalam hitungan minggu. Paspor vaksin sendiri merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali perjalanan internasional lewat jalur udara.
Kendati IATA menganggap hal ini sangat penting untuk melancarkan penerbangan internasional, masih banyak negara-negara di dunia yang menutup perbatasannya atau menerapkan sistem karantina.
Cara kerja paspor vaksin
Paspor vaksin sendiri fungsinya mirip dengan sertifikat vaksin, hanya saja dalam format digital. Di dalamnya akan tertera informasi apakah pemegang paspor tersebut sudah divaksinasi atau belum. Bahkan di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden memerintahkan agar pihak berwenang menginterasikan sertifikat vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya dan merilisnya dalam bentuk digital. Selain itu, beberapa versi yang diajukan juga akan menyertakan keterangan bahwa seseorang dinyatakan negatif Covid-19. Sejauh ini, tes dan vaksinasi dianggap masih menjadi solusi terdepan untuk rencana pembukaan perbatasan internasional. Hingga akhir Februari 2021, sudah ada 17 negara yang membahas kebijakan paspor vaksin sebagai syarat perjalanan internasional. Negara tersebuat adalah Republik Ceko, Denmark, Estonia, Yunani Hungaria, Siprus, Islandia, Polandia, Italia, Portugal, Slovakia, Spanyol, dan Swedia. Selain itu, ada pula Seychelles, Georgia, dan Rumania.Di Asia Tenggara
Meski belum ada rencana pasti soal paspor vaksin di Asia Tenggara, sepuluh perwakilan dari masing-masing negara ASEAN telah membahas sertifikat vaksin serupa pada pertemuan beberapa waktu lalu. Pada kesempatan berbeda, perdana menteri Thailand pun telah memerintahkan pihak berwenang untuk memulai studi terkait sertifikat vaksin Covid-19. Sejalan dengan negara ASEAN lainnya, hal ini pun dilakukan demi membangkitkan kembali industri pariwisata yang terpukul oleh pandemi. Sementara itu di Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memerintahkan pihaknya untuk mengkaji pemberian sertifikat bagi penduduk yang sudah menerima vaksin Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai insentif bagi penerima vaksin dan direncanakan bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

