icon
article-hero

Terbaru dan Lengkap, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bus AKAP, dan Kapal Laut

avatar-name

Tiara •  Mar 05, 2021

Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Pandemi yang belum usai membuat persyaratan bepergian di dalam negeri semakin ketat. Sejak tahun lalu, pemerintah telah merilis syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik dan internasional. Seiring dengan perkembangan pandemi, beberapa penyesuaian pun dilakukan.

Jika kamu berencana bepergian ke luar kota, jangan lupa perhatikan syarat bepergian terbaru yang berlaku. Berikut ini adalah persyaratan perjalanan jarak jauh terbaru yang berhasil dirangkum oleh tim HHWT.

Syarat naik pesawat

Persyaratan naik pesawat telah mengalami beberapa penyesuaian sejak kembali dibuka beberapa waktu lalu. Kini, para peumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19. Surat keterangan ini harus berasal dari tes PCR atau tes rapid antigen.

Terdapat perbedaan dalam masa berlaku surat keterangan ini. Khusus untuk penerbangan ke Bali, surat keterangan harus berasal dari tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan dan tes rapid antigen 1x24 jam sebelum penerbangan.

Sementara itu, untuk penerbangan selain ke bali, tes PCR harus dilakukan 3x24 jam sebelum penerbangan dan tes antigen 2x24 jam sebelum penerbangan.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam persyaratan ini. Penumpang penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta penumpang di bawah usia lima tahun tidak perlu disertai surat keterangan tersebut.

Ingat, penumpang pesawat juga dilarang makan dan minum sepanjang penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam. Kecuali penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan untuk keselamatannya.

Syarat naik kereta

Persyaratan naik kereta api jarak jauh pun turut mengalami penyesuaian. Penumpang kereta tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19. Hanya saja, terdapat beberapa pilihan tes bagi penumpang.

Surat keterangan negatif Covid 19 yang berlaku untuk syarat naik kereta bisa didapatkan dari tes PCR, tes rapid antigen, ataupun tes GeNose 19. Surat keterangan ini pun harus didapatkan dari sampel yang di ambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan penumpang.

Syarat naik bus antarkota

Berdasarkan Surat Edaran Juklak yang mengatur perjalanan transportasi darat, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penumpang bus antarkota.

Untuk penumpang bus tujuan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19 dari tes PCR atau tes rapid antigen yang dilakukan 3x24 jam sebelum perjalanan.

Sementara itu, jika kamu naik bus AKAP di Pulau Jawa akan dilakukan tes rapid antigen acak di beberapa daerah. Selain itu, penumpang bus juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat naik bus antar kota ini tidak berlaku untuk penumpan anak di bawah usia 12 tahun.

Syarat naik kapal laut

Sama seperti moda transportasi lainnya, penumpang kapal laut pun wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19 dari tes yang dilakukan maksimal 3x24 sebelum perjalanan, baik tes PCR maupun rapid antigen. Persyaratan ini tidak berlaku untuk penumpang di bawah usia 12 tahun.

Namun sejak 2 Maret 2021, Pelni mulai melakukan sosialisasi tes GeNose sebagai syarat naik kapal laut. Uji coba perdana telah dilakukan kepada penumpang yang naik dari Tanjung Priok dan diharapkan dapat dilakukan secara nasional.

Simak juga tips traveling lainnya dalam artikel berikut ini: