icon
article-hero

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Waktunya Manfaatkan Layanan Eazy Passport saat Pandemi

avatar-name

Sri Anindiati Nursastri •  Sep 28, 2020

Beberapa hari lalu, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 51 Tahun 2020. Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan baru masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

Selain perpanjangan masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, PP tersebut juga memuat percepatan dalam penerbitan paspor. Kamu bisa mendapatkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja. Simak mudahnya membuat E-paspor mandiri di sini.

Nah, ini adalah waktu yang tepat untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku paspormu. Kamu bisa membuatnya sendiri melalui antrean online di Kantor Imigrasi terdekat. Selain itu, kamu juga bisa melakukannya dengan cara kolektif tanpa harus mengunjungi Kantor Imigrasi.

Layanan ini bernama Eazy Passport. Layanan tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi sejak Juli 2020, dan dilakukan dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.

Dalam laman resmi Ditjen Imigrasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebutkan pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi. Petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometric berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan.

Paspor yang sudah jadi bisa diambil oleh perwakilan, atau dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.

Namun satu hal yang harus kamu perhatikan, pelayanan ini menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang. Penyelenggara dan pemohon juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai perkantoran, pemerintah/ TNI/ Polri/ BUMN/ BUMD swasta, warga perumahan, atau komunitas/ organisasi lainnya.

Berikut persyaratan yang harus ada dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi:

  1. Jumlah pemohon paspor
  2. Data para pemohon paspor (nama, tanggal lahir, NIK)
  3. Jenis permohonan (paspor baru/ penggantian)
  4. Lokasi dan waktu pelayanan paspor
  5. Nomor kontak orang yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.

Nah, pelayanan Eazy Passport bisa dilakukan di hari dan jam kerja maupun di akhir pekan sesuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.

Mumpung masa berlaku paspor diperpanjang hingga 10 tahun, kamu bisa mengajak teman, keluarga, atau lingkungan tempat tinggal untuk pelayanan Eazy Passport. Setelah itu, kamu bisa mulai merencanakan traveling dalam 10 tahun mendatang! ?