icon
article-hero

Umrah New Normal saat Pandemi, Ini Persyaratannya

avatar-name

Sri Anindiati Nursastri •  Nov 16, 2020

Situasi yang tertera sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Umrah tahap 3 telah dibuka 1 November 2020 lalu. Kloter-kloter awal telah berangkat, dan membawa cerita baru tentang ibadah umrah di tengah new normal.

Beberapa waktu lalu tim HHWT mewawancarai salah satu peserta umrah new normal. Kamu bisa membaca kisahnya di sini.

Terkait pelaksaaan umrah new normal ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan beberapa ketentuan selama pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan membatasi usia calon jamaah yang diizinkan berangkat.

Saudi Press Agency/ REUTERS

Syarat pertama, calon jamaah harus memiliki usia antara 18 – 50 tahun. Sisanya, belum diizinkan untuk berangkat umrah.

Protokol kesehatan pun harus dilakukan sepanjang perjalanan. Tes PCR pertama dilakukan di Jakarta. Kemudian, tes PCR kedua dilakukan pada hari kedua karantina di Arab Saudi. Begitu jamaah sampai, karantina dilakukan selama tiga hari.

Tes kesehatan ini dilakukan oleh para petugas Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada sebuah ruangan khusus.

Berikut syarat terbaru umrah saat pandemi seperti dikutip dari Kompas.com:

  • Usia 18 – 50 tahun
  • Tidak memiliki penyakit penyerta
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/Swab yang berlaku 72 jam setelah pemeriksaaan hingga sampai di Arab Saudi
  • Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin
  • Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam
  • Sebelum shalat di masjid, jamaah harus registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual
  • Transportasi lengkap dari kedatangan hingga hotel
  • Asuransi lengkap
  • Pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari
  • Transportasi lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram
  • Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan Arab Saudi
  • Jemaah perlu karantina tiga hari di hotel tempat menginap, dan dilarang keluar hotel
  • Jemaah dari luar Arab Saudi akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok minimal 50 jemaah
  • Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui pemerintah
  • Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia
  • Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat penerapan protokol kesehatan
  • Seluruh layanan untuk jamaah mengikuti protokol kesehatan
  • Pemberangkatan dan pemulangan jamaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu
  • Agen perjalanan harus melapor secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan
  • Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah
  • Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi.