icon
article-hero

Catat, Ini Aturan Perjalanan Pasca Lebaran yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021

avatar-name

Tiara •  May 17, 2021

Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berakhir 17 Mei 2021 lalu. Namun, masih ada aturan perjalanan khusus yang berlaku pasca Lebaran, tepatnya tanggal 18-24 mei 2021.

Syarat bepergian ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik umum maupun pribadi. Tujuannya semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih jauh.

Perjalanan darat

Syarat perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi meliputi tes PCR atau tes rapid antigen. Para pelaku perjalanan diimbau untuk memiliki surat keterangan negatif dari salah satu tes tersebut yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Opsi lain bagi kendaraan pribadi adalah melakukan tes GeNose C19 yang tersedia di rest area.

Sementara itu para pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum akan melalui tes rapid antigen atau tes GeNose C19 acak yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perjalanan kereta api

Syarat naik kereta api di periode pasca Lebaran 2021 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Para calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif dari tes PCR atau rapid antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan pun bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan udara

Sama dengan sebelumnya, syarat naik pesawat harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19. Bedanya, kali ini tes tersebut harus dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Para calon penumpang pesawat pun bisa mengikuti tes GeNose C19 yang tersedia di bandara untuk mendapatkan surat keterangan ini.

Perjalanan laut

Syarat naik kapal laut tidak berbeda jauh dengan kereta api dan pesawat, yakni menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR, rapid antigen, atau GeNose C19 di pelabuhan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum perjalanan. Perlu dicatat bahwa tes GeNose C19 tidak berlaku untuk perjalanan penyeberangan laut.

e-HAC

Electronic Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan adalah salah sat dokumen yang wajib diisi oleh setiap pelaku perjalanan transportasi laut dan udara. Meskipun begitu, penumpang transportasi darat pun diimbau untuk mengisi e-HAC ketika bepergian.

Aplikasi e-HAC bisa diunduh di Playstoree dan AppStore sehingga penumpang bisa lebih mudah mengisinya.

Sementara itu, perjalanan rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu provinsi serta transportasi darat (umum dan pribadi) dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Begitu pula dengan anak di bawah usia 5 tahun.

Namun, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak jika diperlukan.

Simak informasi seputar perjalanan domestik di tanah air dan rekomendasi lainnya dalam artikel berikut ini: