icon
article-hero

Update: Syarat untuk Masuk Negara Tetangga di Asia Tenggara

avatar-name

Tiara •  Jun 22, 2020

[Artikel ini aslinya ditulis oleh Cheng Sim. Kamu bisa membaca versi berbahasa inggris yang ditulisnya di halaman ini.]

Diupdate 22 Juni 2020. Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Memang sudah ingin sekali rasanya liburan ke berbagai negara dengan biaya murah di Asia Tenggara. Namun, pada kenyataannya hal itu belum memungkinkan. Diam di rumah dan menjaga jarak sosial menjadi kenormalan baru yang hingga kini masih harus dilakukan. Kendati demikian, beberapa negara tetangga kita di Asia Tenggara perlahan-lahan mulai membuka diri. Hal ini kurang lebih membuat kita sedikit lebih optimis bahwa keadaan akan mulai membaik.

Catatan: Artikel ini tidak menganjurkan kamu untuk bepergian ke luarg negeri. Situasi saat ini masih tidak menentu, namun informasi ini adalah cerminan perkembangan aturan bepergian di negara-negara Asia Tenggara.

1. Singapura

Sebelumnya, semua pendatang dari luar negeri dilarang masuk atau transit di Singapura. Pengunjung jangka pendek yang diizinkan masuk pun harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di fasilitas khusus.

Namun, per 17 Juni 2020, aturan ini diperbarui dengan beberapa perubahan. Pertama, karantina 14 hari di tempat khusus tidak lagi diwajibkan bagi pengunjung yang berasal dari beberapa negara tertentu. Mereka adalah pengunjung yang datang dari Australia, Brunei Darussalam, Hong Kong, Jepang, Makau, China, Selandia Baru, Republik Korea, Taiwan, dan Vietnam. Sementara itu, warga Singapura dan residen permanen bisa melakukan karantina mandiri di kediamannya.

Meski tanpa karantina, semua pengunjung diwajibkan melakukan tes Covid 19 dengan biaya sendiri. Jika hasilnya positif, maka pengunjung harus dikarantina di fasilitas yang telah disiapkan, lagi-lagi dengan biaya sendiri.

2. Malaysia

Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020, semua pengunjung dari luar negeri yang tiba di Malaysia diwajibkan mengikuti karantina dengan biaya pribadi sebesar RM 150 atau sekitar Rp 500.000 per hari. Sementara untuk warga negara Malaysia yang pulang diwajibkan membayar setengah dari biaya karantina. Khusus untuk peserta program Malaysia My Second Home (MM2H), diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan sebelum mereka kembali ke negaranya. Selain itu, diwajibkan pula untuk melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid 19.

3. Indonesia

Kredit: Aditya Prabaswara di Flickr

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19. Didalamnya dimuat persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri. Pertama, harus melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia jika belum melaksanakan atau tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR dari negara asal. Jika di batas negara lokasi kedatangan tidak memiliki fasilitas PCR, maka pengunjung harus melakukan tes cepat (rapid test) dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari rumah sakit.

Selama menunggu hasil tes PCR keluar, pengunjung wajib menjalani karantina di tempat khusus yang disediakan pemerintah atau akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan karantina Covid 19 dari Kementerian Kesehatan. Pengunjung juga diwajibkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di gawainya.

4. Brunei

Seluruh pengunjung mancanegara dilarang masuk atau transit di Brunei. Sejak 20 Maret 2020, seluruh pengunjung yang tiba di Brunei wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya sendiri. Tidak ada persyaratan surat keterangan bebas Covid 19, namun setiap pengunjung wajib menjalani tes PCR dengan biaya sekitar BND 1.000 (sekitar Rp 10 juta) yang ditanggung sendiri.

5. Thailand

Semua pengunjung mancanegara dilarang masuk atau transit di Thailand sampai 30 Juni 2020. Meski demikian, penerbangan domestik ke beberapa bandara regional seperti Udon Thani, Surat Thani, dan Krabi telah beroperasi. Rencananya, Thailand akan mencabut status lockdown di negaranya mulai 1 Juli 2020 dimana restoran, museum, mall, dan tempat umum lainnya akan kembali beroperasi.

6. Vietnam

Semua pengunjung mancanegara dilarang masuka tau transit di Vietnam sejak 22 Maret 2020, kecuali bagi petugas dan perjalanan diplomatik. Mereka yang diizinkan masuk ke Vietnam harus memiliki surat keterangan sehat dan menjalani tes Covid 19 terlebih dahulu. Sejak tanggal 18 Maret 2020, Vietnam juga telah menangguhkan penerbitan e-visa. Namun, rencananya Vietnam akan kembali membuka pengajuan e-visa mulai 1 Juli 2020 mendatang.

7. Kamboja

Mulai tanggal 20 Mei 2020, pemerintah Kamboja mencabut larangan masuk bagi pengunjung dari Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Iran, Italia, dan Spanyol. Pengunjung mancanegara yang masuk wilayah Kamboja juga harus memiliki surat keterangan bebas Covid 19 dari otoritas kesehatan negara asal yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan dan asuransi kesehatan senilai minimal USD 50.000.

Pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pemerintah Kamboja pun mengumumkan bahwa semua wisatawan asing wajib membayar biaya uji Covid 19 dan karantina. Jika hasilnya negatif, pengunjung tetap diwajibkan menjalankan karantina mandiri selama 14 hari di kediaman masing-masing dengan diawasi oleh pihak berwenang.

8. Myanmar

Seluruh pengunjung mancanegara tidak diizinkan untuk masuk atau transit di wilayah Myanmar dan membatasi penerbangan internasional hingga 30 Juni 2020 mendatang. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk penerbangan yang membawa bantuan kemanusiaan, penerbangan kargo, evakuasi medis, dan penerbangan khusus. Setiap pengunjung yang diizinkan masuk ke Myanmar harus menyertakan bukti bebas Covid 19. Warga Myanmar yang pulang ke negaranya pun harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di kediaman masing-masing.

9. Laos

Sejak 1 April 2020, Laos telah mencabut larangan perjalanan untuk wisatawan dari beberapa negara seperti Italia, Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, Perancis, dan Iran.

10. Filipina

Filipina hanya membuka diri untuk pengunjung dengan visa khusus dan pemegang paspor beberapa negara seperti Hong Kong-SAR, Macau SAR, Macau Portugis, dan British National Overseas. Sejak tanggal 11 Mei 2020, seluruh pengunjung yang tiba di Filipina harus menjalani tes Covid 19 dan dikarantina di fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dengan mulai dilonggarkannya perbatasan di beberapa negara Asia Tenggara, ada sedikit harapan bahwa kondisi di luar sana mulai membaik. Sementara itu, mari kita lakukan apa yang bisa kita lakukan dengan tetap di rumah, menjaga jarak sosial, dan memelihara kebersihan untuk memutus penyebaran Covid 19. Jangan lupa, simak juga artikel berikut ini supaya tetap semangat merencanakan liburan!