icon
article-hero

Syarat Masuk Bali Berubah, Sekarang Lebih Mudah

avatar-name

Tiara •  Jul 08, 2020

Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Jika sebelumnya syarat masuk Bali lewat jalur udara hanya boleh menggunakan surat keterangan uji tes PCR, kini penumpang pesawat bisa juga menggunakan surat keterangan non-reaktif Rapid Test. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi kamu yang punya rencana ke Bali. General Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Herry A. Y. Sikado mengatakan, syarat masuk bali terbaru ini berlaku mulai 5 Juli 2020.

"Per hari ini, terdapat penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan Rapid Test," ungkap Herry seperti dilansir Kompas.com pada Minggu (5/7) lalu.

Setelah sebelumnya menerapkan 3 syarat masuk Bali, Pemprov Bali menerapkan aturan terbaru ini lewat Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020. Meskipun demikian, dalam surat edaran tersebut Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku untuk pengunjung selain wisatawan. Nantinya, syarat perjalanan wisata ke Bali akan diatur dengan ketentuan sendiri.

Dengan diperbaruinya ketentuan ini, persyaratan penerbangan domestik dari dan menuju Bali menjadi sebagai berikut (persyaratan ini pun berlaku bagi seluruh pengunjung Pulau Dewata yang masuk lewat jalur darat dan laut):

  1. Menunjukkan identitas diri yang sah.
  2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCS dengan hasil negatif atau surat keterangan non-reaktif Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
  3. Penumpang tujuan Bali wajib mengisi formulir lapor diri di website Cek Diri Pemprov Bali untuk mendapatkan QR Code.
  4. Penumpang dengan KTP non-Bali namun tinggal di Bali dengan alasan khusus juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR atau non-reaktif Rapid Test yang masih berlaku. Setibanya di tempat tinggal, penumpang wajib karantina mandiri dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang bisa diunduk di website Cek Diri Pemprov Bali.
  5. Mengisi Health Alert Card (HAC).
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.

Sementara itu, menjelang dibuka kembalinya Pulau Bali untuk wisatawan mancanegara pada bulan September mendatang, berikut adalah persyaratan kedatangan internasional lewat jalur udara di Bandara Ngurah Rai Bali:

  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
  2. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, penumpang wajib mengikuti tes PCR mandiri di institusi kesehatan rujukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
  3. Penumpang wajib karantina mandiri selama menunggu hasil tes PCR.
  4. Mengisi formulir lapor diri di website Cek Diri Pemprov Bali untuk mendapatkan QR Code.
  5. Penumpang dengan KTP non-Bali namun tinggal di Bali dengan alasan khusus juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR atau non-reaktif Rapid Test yang masih berlaku. Setibanya di tempat tinggal, penumpang wajib karantina mandiri dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang bisa diunduk di website Cek Diri Pemprov Bali.
  6. Mengisi Health Alert Card (HAC).
  7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.

Menurut catatan Bandara Ngurah Rai, terdapat peningkatan pergerakan pesawat dan jumlah penumpang di bulan Juni. Hal ini merupakan imbas berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik. Jika pada bulan Mei terdapat 322 pergerakan pesawat dan 8.829 penumpang, pada bulan Juni jumlahnya meningkat menjadi 545 pergerakan pesawat dan 19.816 penumpang.

Meski terdapat pelonggaran, pihak bandara tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk penumpang dan petugas. Semua orang yang berangkat maupun tiba di Bali wajib memenuhi persyaratan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Simak informasi terbaru tentang wisata domestik dan internasional lainnya dalam artikel berikut ini: