icon
article-hero

7 Negara Ini Membuka Gerbang untuk Turis yang Sudah Divaksin COVID-19

avatar-name

Sri Anindiati Nursastri •  Mar 03, 2021

Kondisi di bawah ini sesuai dengan saat artikel dipublikasikan.

Vaksin COVID-19 telah didistribusikan dan diberikan kepada warga di berbagai negara dunia. Indonesia sendiri mendatangkan beberapa jenis vaksin, yang terbanyak adalah dari Sinovac. Presiden Jokowi sendiri menjadi orang pertama di Indonesia yang divaksin pada 24 Januari lalu.

Disadari atau tidak, sertifikasi vaksin akan menjadi “paspor” baru untuk travelling ke luar negeri. “Vaccine Passport”, begitu namanya, diprediksi akan menjadi syarat utama untuk memasuki sebuah negara. Situs Travel and Leisuremenyebutkan bahwa Vaccine Passport adalah bukti wisatawan terbebas dari infeksi atau virus COVID-19. Bentuknya bisa jadi fisik ataupun digital.

Hal Terbaru yang Harus Kamu Tahu tentang Bali: Vaksin Drive-Thru, Green Zones, sampai Travel Corridor

6 Layanan Swab Test di Jakarta dan Sekitarnya yang Bisa Kamu Panggil ke Rumah

5 Cara Menjadi Responsible Traveller di Tengah Pandemi Covid-19

Denmark misalnya, telah mengumumkan akan meluncurkan paspor digital COVID-19 dalam waktu dekat, sebagai tanda pemiliknya telah bebas dari virus corona tersebut.

Namun sebelum Vaccine Passport benar-benar menjadi syarat, beberapa negara di dunia telah membuka perbatasan bagi turis yang telah disuntik vaksin COVID-19.

Situs CNNmenyebutkan 7 negara di dunia yang menerima turis yang sudah divaksin COVID-19. Berikut daftarnya.

1. Siprus

Siprus (Cyprus) telah membuka gerbang untuk wisatawan yang telah divaksin COVID-19 sejak Desember 2020. Bahkan, wisatawan yang memiliki bukti vaksin COVID-19 tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau melewati masa karantina.

Namun Siprus hanya mengizinkan wisatawan datang dari daftar negara yang menurut mereka aman. Salah satu negaranya adalah Israel, yang baru-baru ini memiliki perjanjian dengan Siprus mengenai perjalanan antarnegara tanpa pembatasan.

2. Georgia

Negara Balkan ini membolehkan wisatawan yang telah divaksin COVID-19 untuk memasuki negaranya. Namun, hanya turis dengan dua dosis vaksin (vaksin penuh) yang diperbolehkan masuk.

Wisatawan yang belum divaksin, atau baru melakukan satu kali vaksin harus menunjukkan bukti negatif tes PCR dalam 72 jam terakhir. Vaksin dosis kedua harus dilakukan di Georgia pada hari ketiga karantina.

3. Estonia

Estonia baru-baru ini mencabut syarat wajib karantina bagi pelancong yang berasal dari Uni Eropa. Kini, negara tersebut juga menerima wisatawan yang telah divaksin.

Tiga jenis vaksin yang disetujui adalah Moderna, Pfizer-BioNTech, juga Oxford-Astra Zeneca. Hanya sertifikat bebas vaksin berbahasa Inggris, Estonia, atau Rusia yang diterima.

Estonia memberlakukan karantina wajib selama 10 hari kecuali untuk beberapa negara Eropa yakni Bulgaria, Islandia, dan Norwegia. Turis yang tiba dari Britania Raya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 72 jam sebelum kedatangan.

4. Polandia

Sejak akhir Desember 2020, Polandia telah mencabut pembatasan kedatangan bagi wisatawan yang telah divaksin COVID-19. Wisatawan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 harus menyertakan keterangan negatif COVID-19 dalam jangka waktu kurang dari 48 jam terakhir.

5. Islandia

Per 1 Mei 2021 mendatang, wisatawan yang telah disutik vaksin COVID-19 tak perlu melakukan karantina. Namun Islandia membatasi asal negara wisatawan yakni Uni Eropa, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. Mereka juga tidak diwajibkan menunjukkan bukti negatif tes PCR.

Selain Denmark, Islandia juga berencana menerbitkan Vaccine Passport untuk memfasilitasi pergerakan wisatawan antarnegara.

6. Seychelles

Januari 2021 lalu, Seychelles mencabut kewajiban karantina bagi turis yang telah divaksin COVID-19. Namun, turis tetap harus menunjukkan bukti tes PCR yang diambil maksimal 72 jam sebelum kedatangan.

7. Romania

Per 18 Januari 2021, wisatawan yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dibebaskan dari kewajiban karantina. Dengan syarat, wisatawan wajib menerima vaksin sebanyak dua dosis. Dosis kedua wajib diberikan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.

Saat ini, para wisatawan yang tiba dari negara-negara dalam daftar berisiko versi Romania wajib dikarantina selama 14 hari.