icon
article-hero

Kamu Bisa Mudik Lokal di 8 Wilayah Ini Selama Libur Lebaran, Berikut Peraturan dan Syaratnya

avatar-name

Shafa Rana Nusaibah •  Apr 26, 2021

Do note that information in the article is accurate at the time of publishing.

Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Pulang kampung merupakan salah satu tradisi Lebaran yang melekat masyarakat Indonesia, terlebih bagi mereka yang merantau di Ibukota. Kini, pemerintah sudah resmi mengeluarkan larangan mudik jelang Idul Fitri terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

Meskipun begitu, ada pengecualian larangan mudik di beberapa wilayah kabupaten dan kota. Misalnya, untuk kamu yang tinggal di wilayah Jakarta masih bisa bepergian ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitupun sebaliknya. 

Dilansir dari Kompas.com, pada hari Senin (19/04/2021) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa “Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan transportasi,”

8 wilayah yang ditetapkan sebagai daerah Aglomerasi oleh pemerintah adalah sebagai  berikut :

  1.  Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2.  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7.  Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/04/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa daerah-daerah tersebut berada dalam wilayah Aglomerasi. Istilah ini digunakan terkait daerah mana saja yang masyarakatnya diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal. 

Meskipun diperbolehkan untuk bepergian, tetap ada syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Menurut sumber ini, bagi kamu yang ingin berwisata ke kota Bogor wajib untuk memberikan bukti swab antigen atau surat bebas COVID-19. 

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak pada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan. Apabila hasil yang didapatkan positif, maka pengendara akan diminta untuk kembali dan melakukan isolasi mandiri.

Namun, perjalanan dalam Jabodetabek dapat dilakukan tanpa menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selain itu, kebijakan mudik lokal ini hanya berlaku bagi transportasi darat seperti mobil, motor, dan kereta api saja. 

Meski diizinkan untuk mencegah penularan dan menekan angka kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Simak juga rekomendasi dan tips seputar Ramadhan lainnya dalam artikel berikut ini :