icon
article-hero

Ini Syarat Wisata ke Bogor Selama Libur Lebaran 2021

avatar-name

Tiara •  May 04, 2021

Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Meski demikian, ada beberapa pengecualian larangan di sejumlah kabupaten dan kota. Ada delapan kawasan aglomerasi yang diizinkan untuk melakukan perjalanan lintas kota dan kabupaten, salah satunya adalah di Jabodetabek.

Hal ini diprediksi dapat meningkatkan mobilitas warga yang ingin berwisata lokal, terutama ke wilayah Kabupaten Bogor. Meski tidak ada larangan untuk memasuki wilayah ini, pihak otoritas setempat menyatakan bahwa warga yang berkunjung ke Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat wisata ke Bogor saat libur Lebaran 2021

Berdasarkan sumber ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengunjung yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Bogor.

Syarat pertama adalah surat keterangan yang menyatakan hasil negatif dari tes swab antigen. Pengunjung pun wajib menunjukkan bukti sertifikasi vaksin COvid-19.

Selain itu, petugas gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 pun akan bersiaga untuk melakukan tes swab antigen secara acak kepada para pengunjung. Tes ini akan dilakukan di posko pemeriksaan dan dapat menjaring baik pengendara motor ataupun mobil.

Jika didapati hasil tes swab antigen tersebut positif, maka pengunjung wajib memutar balik kendaraannya dan isolasi mandiri di rumah.

SIKM

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan "surat sakti" yang dibutuhkan untuk mobilitas antar daerah pada libur Lebaran tahun lalu. Tahun ini, kamu tidak butuh SIKM untuk melakukan perjalanan lintas Jabodetabek.

Masyarakat yang ingin berwisata ke kawasan Puncak, Sentul, dan daerah di Kabupaten Bogor lainnya bisa bepergian dengan lebih leluasa selama membawa persyaratan lain yang telah disebutkan sebelumnya.

Wilayah aglomerasi

Jabodetabek merupakan satu dari delapan wilayah aglomerasi yang diizinkan melakukan perjalanan lintas wilayah alias mudik lokal. Wilayah aglomerasi ini paling banyak terdapat di Pulau Jawa, satu di Pulau Sulawesi, dan satu di Pulau Sumatera.

Berikut adalah daftar wilayah aglomerasi di Indonesia selama periode larangan mudik Lebaran 2021:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  2. Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten bAndung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat)
  3. Jogja Raya
  4. Solo Raya
  5. Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  6. Gresik, Bangkalan, mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  7. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
  8. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

Masyarakat yang berada di wilayah tersebut dapat melakukan perjalanan tanpa SIKM.

Kendati dapat melakukan perjalanan untuk berwisata, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Larangan mudik pun membuat masyarakat tidak dapat bepergian ke luar kota sehingga diprediksi kepadatan akan terjadi di tempat-tempat wisata sekitar Jakarta.

Simak juga informasi terkait Idul Fitri dan rekomendasi Lebaran lainnya dalam artikel berikut ini: