icon
article-hero

Gubernur Tarik Rem Darurat, DKI Jakarta Mulai PSBB Jilid 2 Awal Pekan Depan

avatar-name

Tiara •  Sep 10, 2020

Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengambil kebijakan rem darurat di ibukota menyusul peningkatan kasus positif Covid 19 yang semakin tinggi. Artinya, status PSBB ketat akan kembali diterapkan di ibukota.

Penerapan PSBB seperti awal kemunculan pandemi ini akan dimulai Senin, 14 September 2020 mendatang hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal Youtube  Pemprov DKI Jakarta Pada Rabu (9/9) lalu.

Keputusan penerapan kembali PSBB diambil oleh Pemprov DKI Jakarta setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Faktanya, kasus aktif di DKI Jakarta melonjak hingga 4 kali lipat dibandingkan jumlah kasus pada bulan April 2020.

Pemakaman jenazah dengan prosedur Covid 19 pun terus meningkat dan berbanding lurus dengan ketersediaan lahan pemakaman di TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur Jakarta Barat. Selain itu, terbatasnya ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan pun menjadi faktor penting dalam mengambil keputusan tersebut.

Status PSBB ini otomatis akan kembali membatasi aktivitas masyarakat. Seluruh aktivitas perkantoran ditutup dan menerapkan kerja dari rumah (work from home) kecuali 11 sektor esensial yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan utilitas publik, serta pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya itu, kegiatan sekolah dan tempat hiburan pun ditutup. Pengecualian diterapkan kepada restoran dan rumah makan yang tetap diizinkan beroperasi. Hanya saja, pengunjung tidak diperbolehkan untuk makan di lokasi (dine in).

Menurut Anies, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.

Sektor transportasi umum pun akan kembali dibatasi operasionalnya dan ganjil genap ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan masyarakat.

Sementara itu, untuk pembatasan akses keluar masuk Jakarta, Anies menyatakan akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

PSBB transisi di DKI Jakarta sendiri pertama kali dimulai pada 5 Juni 2020 dan berakhir pada 2 Juli 2020. Status PSBB transisi kemudian terus diperpanjang setiap 2 minggu sekali hingga Kamis (10/9) atau hari ini.

Hingga Kamis (10/9) pagi, jumlah kasus aktif di DKI Jakarta mencapai 11.245 kasus dengan korban meninggal 1.347 kasus. Dengan demikian, kasus akumulatif pasien positif Covid 19 di Jakarta per pagi ini mencapai 49.837 orang. Sementara itu, 37.245 pasien telah sembuh, sehingga tingkat kesembuhan di DKI Jakarta mencapai 74,7 persen.