icon
article-hero

Divaksin Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasa Kita?

avatar-name

Tiara •  Mar 12, 2021

Informasi yang tertera di bawah ini sesuai dengan kondisi saat artikel dipublikasikan.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa proses vaksinasi Covid-19 masyarakat Indonesia akan tetap berjalan selama bulan Ramadan.

Dalam keterangan yang disampaikan pada akhir Februari 2021 lalu, Jokowi mengungkapkan kemungkinan perubahan jadwal vaksinasi menjadi malam hari untuk umat Muslim.

Kendati demikian, perubahan jam vaksin ini masih didiskusikan oleh Kementerian Kesehatan. Namun unruk umat non-Muslim, vaksinasi tetap dilakukan di siang hari.

Fatwa MUI

MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Dikutip dari halaman resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," ungkapnya.

Adapun salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya zat cair atau padat melalui lubang-lubang terbuka di tubuh manusia.

MUI pun merekomendasikan pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat di bulan Ramadan pada malam hari ketika kondisi fisik lebih prima setelah berpuasa.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkas Asrorun.

Vaksinasi sampai 2022

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditargetkan untuk selesai pada Maret 2022 mendatang. Vaksinasi perdana yang dilakukan untuk tenaga kesehatan telah dimulai pada Januari dan ditargetkan selesai April 2021.

Tahapan selanjutnya yang sudah berjalan adalah vaksinasi Covid-19 untuk lansia di atas 60 tahun dan pekerja publik. Pekerja publik yang dimaksud aalah guru, dosen, pedagang pasar, tokoh agama, pejabat negara, hingga watawan, atlet, dan pelaku di sektor wisata.

Selanjutnya, masyarakat rentan akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap 3. Aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi pertimbangan utama untuk mereka yang meneripa vaksin pada tahap ini.

Semantara itu, tahapan terakhir vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. Penentuan urutan pada tahapan ini dilakukan berdasarkan kelompok dan ketersediaan vaksin.

Kendala

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia pun bukan tanpa kendala. Salah satu tantangan utamanya adalah ketersediaan dosis vaksin yang masih timpang dengan kebutuhan nasional.

Dengan 181 juta masyarakat Indonesia yang perlu divaksin, Jumlah dosis vaksin yang sesuai diperkirakan baru bisa tercapat pada bulan Juni atau Juli 2021.

Di sisi lain, tenaga vaksinator pun masih terbatas. Dari sekitar 30.000 tenaga vaksinator yang ada saat ini, lokasi pesebarannya tidak merata. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana menambah tenaga vaksinator sebanyak 30.000 orang dari Kementerian Kesehatan dan 9.000 orang dari elemen TNI-Polri.

Simak juga informasi terkait perkembangan Covid-19 di tanah air dalam artikel berikut ini: