
Fatwa MUI
MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Dikutip dari halaman resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," ungkapnya. Adapun salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya zat cair atau padat melalui lubang-lubang terbuka di tubuh manusia. MUI pun merekomendasikan pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat di bulan Ramadan pada malam hari ketika kondisi fisik lebih prima setelah berpuasa. “Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkas Asrorun.
Vaksinasi sampai 2022
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditargetkan untuk selesai pada Maret 2022 mendatang. Vaksinasi perdana yang dilakukan untuk tenaga kesehatan telah dimulai pada Januari dan ditargetkan selesai April 2021. Tahapan selanjutnya yang sudah berjalan adalah vaksinasi Covid-19 untuk lansia di atas 60 tahun dan pekerja publik. Pekerja publik yang dimaksud aalah guru, dosen, pedagang pasar, tokoh agama, pejabat negara, hingga watawan, atlet, dan pelaku di sektor wisata.
Kendala
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia pun bukan tanpa kendala. Salah satu tantangan utamanya adalah ketersediaan dosis vaksin yang masih timpang dengan kebutuhan nasional. Dengan 181 juta masyarakat Indonesia yang perlu divaksin, Jumlah dosis vaksin yang sesuai diperkirakan baru bisa tercapat pada bulan Juni atau Juli 2021.
- 5 Maskapai Indonesia Gratiskan Tes Rapid Antigen untuk Penumpang, Ini Syarat dan Rutenya
- Semua Tentang Paspor Vaksin, Indonesia Termasuk dalam Daftar?
- Terbaru dan Lengkap, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bus AKAP, dan Kapal Laut
- Gunung Prau Segera Dibuka Lagi, Kamu Juga Bisa Menikmati 5 Hal Ini
Tags:bahasabahasa-indonesiacovid-19indonesianewsvaccinevaksin