icon
article-hero

Rencana Travelling Usai Masa Pelarangan Mudik? Ini Aturannya

avatar-name

Sri Anindiati Nursastri •  May 17, 2021

Kondisi di bawah ini sesuai dengan saat artikel dipublikasikan

Usai larangan mudik Lebaran, pemerintah menerapkan aturan pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 18 hingga 24 Mei 2021. Aturan tersebut tercantum dalam addendum Surat Edaran Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan 1442 H.

Mengutip Kompas.com, pengetatan perjalanan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, dan udara.

Perjalanan darat

Kamu yang berencana melakukan perjalanan selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes COVID-19 seperti tes antigen, PCR, maupun GeNose dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC. Kamu wajib melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan udara dan laut

Kamu yang berencana menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebagai syarat perjalanan. Kamu juga wajib mengisi e-HAC.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test, atau GeNose C19.

Jika kamu berencana travelling di Jabodetabek, berikut beberapa informasi yang akan membantu kamu! :)