icon
article-hero

Dine in Sampai Perjalanan Udara, Ini Aktivitas yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

avatar-name

Tiara •  Aug 04, 2021

Apakah sertifikat vaksin bisa untuk perjalanan?

Pertanyaan ini mungkin salah satu yang paling sering terdengar selama masa PPKM di Indonesia. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 1-4 mulai tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal ini tentu membawa sejumlah konsekuensi.

Terdapat beberapa perubahan peraturan, terutama di wilayah yang status PPKM-nya turun. Namun, satu hal yang menjadi sorotan adalah aturan terkait kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) untuk melakukan aktivitas publik.

Berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada sejumlah aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

Menginap di hotel atau akomodasi lainnya

Selama masa PPKM, penyedia jasa akomodasi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan 50 persen staf bekerja dari rumah. Seluruh karyawan dan tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama periode PPKM

Sayangnya, fasilitas penunjang seperti kolam renang dan lapangan olahraga belum boleh beroperasi.

Makan di restoran

Masih sama dengan peraturan sebelumnya, tempat makan di ruang terbuka diizinkan menyediakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan durasi 20 menit per orang. Selain itu, pengunjung dan karyawan wajib memiliki sertifikat vaksin.

Layanan lantatur dan pesan antar dapat dilakukan sesuai jam operasional. Sementara makan di tempat dibatasi hanya sampai pukul 20.00.

Salon atau tempat cukur rambut

Sejauh ini, baru salon dan barbershop yang berada di luar mall yang diizinkan beroperasi. Selain itu, karyawan dan pengunjungnya juga wajib telah memiliki sertifikat vaksin. Jam operasionalnya masih dibatasi, mulai pukul 10.00-20.00.

Acara pernikahan

Masyarakat diperbolehkan melakukan upacara permikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah memiliki izin penyelenggaraan. Namun, kapasitas pengunjung yang hadir dibatasi sebanyak 20 persen dari kapasitas dan tidak lebih dari 30 orang.

Selain itu, seluruh keluarga, tamu, dan petugas diwajibkan telah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.

Masuk mall

Meski belum diterapkan, muncul usulan untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mall. Beberapa mall seperti Plaza Indonesia  pun telah mengeluarkan pernyataan senada. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian soal kapan dan akankah persyaratan ini diterapkan.

Perjalanan dalam negeri

Kemenhub RI masih mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 lalu. Para penumpang pesawat wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil negatif dari tes PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian pula dengan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi laut, darat, dan kereta api. Seluruh penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Perbedaannya terdapat pada surat keterangan negatif tes PCR yang diambil maksimal 1x24 jam.

Simak juga informasi terkait traveling lainnya dalam artikel berikut ini:

46 Destinasi Sunset Terindah di Dunia, Indonesia Nomor Dua!

7 Negara yang Bisa Kamu Kunjungi Tanpa Tes dan Tanpa Karantina

Indonesia Tunda Travel Bubble dengan Singapura, Kapan Bisa Terbang ke Sana?

Maskapai Terbaik Dunia Selama Pandemi, Ada Garuda Indonesia!